BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Maret, Begini Cara Mendapatkannya


Pemerintah memastikan akan melanjutkan bantuan presiden produktif (banpres produktif) di 2021. Program yang biasa disebut Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM diberikan sebesar Rp 2,4 juta di 2021.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku penyedia anggaran menyatakan BLT UMKM segera disalurkan Maret ini.

"Insya Allah lagi disiapkan oleh Kemkop untuk bisa dilaksanakan mulai bulan Maret ini. Sebagai bentuk tambahan dukungan untuk pemulihan ekonomi di tahun 2021 melalui sektor UMKM," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani melalui pesan singkat kepada detikcom, Selasa (2/3/2021).

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memperkirakan program tersebut sudah bisa berjalan pada pekan depan.

"Program perlindungan bagi usaha mikro, yang belum terhubung ke pembiayaan perbankan, dalam bentuk hibah modal kerja saat ini sangat dibutuhkan supaya mereka masih bisa berusaha di tengah pandemi. Saat ini persiapan program sedang dibahas di Komite PEN. Diharapkan minggu depan sudah bisa jalan," kata dia kepada detikcom.

Pihak Kemenkop, saat ini diketahui sedang menyiapkan berbagai hal yang dibutuhkan dalam rangka penyaluran BLT UMKM Rp 2,4 juta Maret 2021.

"Untuk program Banpres Produktif Usaha Mikro, saat ini masih dilakukan persiapan, penyusunan regulasi, dan detail pelaksanannya," tulis Kemenkop melalui akun Instagram @kemenkopukm

Perlu diketahui bahwa tidak semua orang bisa mendapat BLT UMKM. Berikut syaratnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Jika sudah memenuhi syarat, cara mendapat BLT UMKM Rp 2,4 juta bulan Maret harus diusulkan oleh:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Calon penerima bantuan modal UMKM harus melengkapi syarat kepada pengusul seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha dan nomor telepon.

Untuk mengecek apakah mendapat bantuan atau tidak, bisa lewat bank yang ditunjuk salah satunya bisa melalui lamaneform.bri.co.id/bpum. Caranya dengan memasukkan NIK KTP di formulir tersebut serta tidak lupa memasukkan kode verifikasi. Pemeriksaan secara online ini bertujuan agar orang tak perlu lagi datang ke kantor cabang bank.

Dari informasi tersebut, jika pengusaha mendapatkan bantuan maka akan muncul tulisan "Nomor e-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM.... dengan nomor rekening.... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi BRI terdekat dengan membawa e-KTP."

Sedangkan jika belum mendapat BLT UMKM maka akan muncul tulisan "Nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM" tulis pengumuman tersebut.

 

source: detikfinance

Trio Hamdani - detikFinance

Beri Komentar
captcha