NO
|
JABATAN
|
T U G A S
|
1.
|
Pembina dan Wakil Pembina
|
- Menetapkan kebijakan umum peningkatan pelayanan kepada IKM di Kabupaten Sragen
- Menetapkan program dan kegiatan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek tentang peningkatan pelayanan kepada IKM
- Memberikan pembinaan dan arah kebijakan terhadap kemajuan Klinik Usaha IKM
|
2.
|
Penasehat dan Wakil Penasehat
|
- Memberikan arahan dan memajukan layanan Klinik Usaha IKM Kabupaten Sragen
- Memberikan masukan dan nasehat kepada Pengelola untuk pengembangan Klinik sesuai maksud dan tujuan serta fungsi Klinik
- Memberikan pertimbangan kepada Pembina dan Wakil Pembina terkait arah kebijakan dan semua hal yang dianggap perlu untuk meningkatkan pelayanan kepada IKM dan kemajuan Klinik Usaha IKM Kabupaten Sragen
|
3.
|
Penanggung Jawab
|
- Bertanggungjawab memberikan arahan dan memajukan layanan Klinik Usaha IKM Kabupaten Sragen
- Memberikan arahan secara langsung kepada Ketua dan Pengelola Klinik tentang kegiatan pelayanan kepada IKM
- Mengawasi kegiatan pelayanan Klinik agar sesuai dengan Standard Operating Procedure Pelayanan Klinik Usaha IKM
- Menegur Ketua dan Pengelola Klinik apabila ada pelanggaran Standard Operating Procedure
- Memberikan masukan dan pertimbangan kepada Pembina, Wakil Pembina, Penasehat dan Wakil Penasehat tentang peningkatan pelayanan kepada IKM di Kabupaten Sragen
|
4.
|
Ketua
|
- Membuat perencanaan umum tentang kegiatan Klinik Usaha IKM sesuai dengan fungsi yang ada
- Mengarahkan, melaksanakan, dan mengendalikan pelayanan Klinik agar berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan tugas-tugas yang telah ditetapkan
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan
- Membuat laporan rutin tentang pelayanan Klinik kepada Kepala Dinas
|
5.
|
Sekretaris
|
- Membantu Ketua Tim Pengelola terutama dalam bidang kesekretariatan dan administrasi Klinik
- Menyiapkan buku tamu, form identitas customer, dan mengupdate Sistim Informasi Manajemen (SIM) Klinik Usaha IKM
|
6.
|
Seksi Peningkatan SDM
|
- Membantu Ketua Tim Pengelola dalam pelayanan umum Klinik Usaha IKM
- Melaksanakan pelayanan konsultasi pada pelaku IKM khususnya dalam peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
- Mencari dan merumuskan alternatif-alternatif solusi permasalahan pelaku IKM dalam peningkatan kualitas SDM (magang, bimbingan teknis, pelatihan singkat/short course, workshop, seminar)
- Melakukan koordinasi dengan semua pihak yang berkompeten dengan tugasnya
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan sesuai dengan tugasnya
- Membuat laporan rutin kepada Ketua Tim Pengelola
|
7.
|
Seksi Fasilitasi Bantuan Peralatan
|
- Membantu Ketua Tim Pengelola dalam pelayanan umum Klinik Usaha IKM
- Melaksanakan pelayanan konsultasi pada pelaku IKM khususnya dalam fasilitasi bantuan peralatan
- Mencari dan merumuskan alternatif-alternatif sumber-sumber fasilitasi bantuan peralatan
- Melakukan koordinasi dengan semua pihak yang berkompeten tugasnya
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan sesuai dengan tugasnya
- Membuat laporan rutin kepada Ketua Tim Pengelola
|
8.
|
Seksi Fasilitasi Perijinan Pengembangan dan Pemasaran Produk
|
- Membantu Ketua Tim Pengelola dalam pelayanan umum Klinik Usaha IKM
- Melaksanakan pelayanan konsultasi pada pelaku IKM khususnya dalam fasilitasi perijinan pengembangan dan pemasaran produk
- Mencari dan merumuskan alternatif-alternatif solusi permasalahan pelaku IKM dalam perijinan pengembangan dan pemasaran produk (Ijin Usaha, HKI, Label Halal, Design dan Packaging)
- Melakukan koordinasi dengan semua pihak yang berkompeten dengan tugasnya
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan sesuai dengan tugasnya
- Membuat laporan rutin kepada Ketua Tim Pengelola
|
9.
|
Seksi Fasilitasi Pembiayaan dan Kemitraan
|
- Membantu Ketua Tim Pengelola dalam pelayanan umum Klinik Usaha IKM
- Melaksanakan pelayanan konsultasi pada pelaku IKM khususnya dalam fasilitasi kepada akses pembiayaan (Lembaga Keuangan/Koperasi)
- Menghubungkan dan mendampingi pelaku IKM dengan sumber-sumberpembiayaan/modal usaha(Lembaga Keuangan/Koperasi)
- Melakukan koordinasi dan kemitraan dengan BUMN/BUMD/BUMS terkait dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dan Corporate Social Responsbility (CSR)
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan sesuai dengan tugasnya
- Membuat laporan rutin kepada Ketua Tim Pengelola
|