Fasilitasi Perijinan Pengembangan dan Pemasaran Produk


Seksi Fasilitasi Perijinan Pengembangan dan Pemasaran Produk memiliki tugas :

  1. Membantu Ketua Tim Pengelola dalam pelayanan umum Klinik Usaha IKM
  2. Melaksanakan pelayanan konsultasi pada pelaku IKM khususnya dalam fasilitasi perijinan pengembangan dan pemasaran produk
  3. Mencari dan merumuskan alternatif-alternatif solusi permasalahan pelaku IKM dalam perijinan pengembangan dan pemasaran produk (Ijin Usaha, HKI, Label Halal, Design dan Packaging)
  4. Melakukan koordinasi dengan semua pihak yang berkompeten dengan tugasnya
  5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan sesuai dengan tugasnya
  6. Membuat laporan rutin kepada Ketua Tim Pengelola