Fasilitasi Pembiayaan dan Kemitraan Anggota
Seksi Fasilitasi Pembiayaan dan Kemitraan Anggota memiliki tugas :
- Membantu Ketua Tim Pengelola dalam pelayanan umum Klinik Usaha IKM
- Melaksanakan pelayanan konsultasi pada pelaku IKM khususnya dalam fasilitasi kepada akses pembiayaan (Lembaga Keuangan/Koperasi)
- Menghubungkan dan mendampingi pelaku IKM dengan sumber-sumberpembiayaan/modal usaha(Lembaga Keuangan/Koperasi)
- Melakukan koordinasi dan kemitraan dengan BUMN/BUMD/BUMS terkait dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dan Corporate Social Responsbility (CSR)
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan sesuai dengan tugasnya
- Membuat laporan rutin kepada Ketua Tim Pengelola