Fasilitasi Pembiayaan dan Kemitraan Anggota


Seksi Fasilitasi Pembiayaan dan Kemitraan Anggota memiliki tugas :

  1. Membantu Ketua Tim Pengelola dalam pelayanan umum Klinik Usaha IKM
  2. Melaksanakan pelayanan konsultasi pada pelaku IKM khususnya dalam fasilitasi kepada akses pembiayaan (Lembaga Keuangan/Koperasi)
  3. Menghubungkan dan mendampingi pelaku IKM dengan sumber-sumberpembiayaan/modal usaha(Lembaga Keuangan/Koperasi)
  4. Melakukan koordinasi dan kemitraan dengan BUMN/BUMD/BUMS terkait dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dan Corporate Social Responsbility (CSR)
  5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan sesuai dengan tugasnya
  6. Membuat laporan rutin kepada Ketua Tim Pengelola