Fasilitasi Bantuan Peralatan


Seksi Fasilitasi Bantuan Peralatan memiliki tugas :

  1. Membantu Ketua Tim Pengelola dalam pelayanan umum Klinik Usaha IKM
  2. Melaksanakan pelayanan konsultasi pada pelaku IKM khususnya dalam fasilitasi bantuan peralatan
  3. Mencari dan merumuskan alternatif-alternatif sumber-sumber fasilitasi bantuan peralatan
  4. Melakukan koordinasi dengan semua pihak yang berkompeten tugasnya
  5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan sesuai dengan tugasnya
  6. Membuat laporan rutin kepada Ketua Tim Pengelola