FASILITASI SISTEM JAMINAN HALAL IKM (Salah Satu Solusi Perlindungan IKM Pangan dari Klik Us! Disperindag)


       Pelaksanaan Sosilalisasi dan Fasilitasi Sistem Jaminan Halal bagi IKM Sragen merupakan alternative solusi dalam memberikan perlindungan hukum atas produk makanan olahan yang ada di daerah Sragen. Kegiatan tersebut dilaksanakan karena banyaknya permintaan dari pelaku usaha industri kecil menengah (IKM) yang datang berkonsultasi di kantor Klinik Usaha (Klik Us) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sragen yang membutuhkan jaminan sertifikat halal sebagai syarat pendaftaran Sertifikasi Halal.  

       Mengingat pentingnya kepemilikan akan Sertifikat Halal bagi pelaku usaha makanan olahan guna menunjang proses pemasaran di dalam maupun luar daerah,  maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sragen telah bekerjasama dengan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (LLPOM MUI) Jawa Tengah melakukan kegiatan Sosilalisasi dan Fasilitasi Sistem Jaminan Halal bagi IKM Makanan Olahan pada hari Selasa, 27 Agustus 2019 yang bertempat di Rumah Makan Kuwung Sragen. Kegiatan tersebut diikuti oleh 20 (dua puluh) IKM Makanan Olahan dengan latar belakang produk yang beragam.

       Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Bapak Agus Tri Lastomo, S.IP, M.Si  selaku Kepala Bidang Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan dibimbing langsung oleh Instruktur  LLPOM MUI Jawa Tengah dengan  materi sosialisasi meliputi ; Pengantar Sertifikasi Halal dan Sistem Jaminan Halal (SJH), Kebijakan Prosedur Sertifikasi Halal (HAS 23000;2), Ketentuan Umum Sistem Jaminan Halal (HAS 23000:1), Kriteria Sistem Jaminan Halal (HAS 23000;1), CEROL dan Pengisian Formulir oleh Ibu Fitri Kholilah, S.H.I, Ibu Irma Fadlilah, S.Si dan Ibu Imroatun Inaayah, S.TP.

       Berdasarkan hasil akhir seleksi Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan LLPOM MUI Jawa Tengah, maka diputuskan dari 20 (dua puluh) pelaku usaha Makanan Olahan yang hadir dalam pelatihan tersebut terpilih 5 (lima) terbaik yang akan difasilitasi dan didampingi proses Sertifikasi Halal LLPOM MUI. Pemilihan produk Makanan Olahan tersebut sesuai dengan indikator yang berlaku saat ini, yaitu produk telah memiliki perijinan PIRT, pemasaran sudah tersebar ke berbagai daerah, produk memiliki prospek baik jangka panjang dan pelaku usaha belum pernah mendapatkan fasilitasi dari pemerintah. Adapun IKM tersebut adalah ; kripik singkong (ibu Sugiyem), gethuk (Ibu Murti), Egg Roll (Ida Sofia), Bronis (AVK Cake) dan Krupuk Tiwul (Bapak Sadermo). Selamat bagi para IKM yang terpilih, semoga dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan perkapita daerah dan pengurangan angka pengangguran.

Beri Komentar
captcha