Alur pelayanan klasifikasi industri di Disperindag kabupaten Sragen


Salam Sukses untuk para insan perindustrian kabupaten Sragen

 

Surat  Klasifikasi Industri adalah surat rekomendasi teknis yang di terbitkan oleh Disperindag Sragen sebagai salah satu persyaratan industri yang akan mengajukan IUI ( izin usaha industri) di DPMPTSP Kabupaten Sragen.

Klasifikasi Industri bertujuan menentukan apakah itu termasuk Industri Besar, Menengah atau Kecil yang menentukan regulasi kedepannya terhadap industri tersebut.

Syarat Permohonan Klasifikasi industri ;

1. Surat permohonan dengan kop perusahaan.

2. Fotocopy KTP Pemilik Perusahaan.

3. Profil Perusahaan lengkap

4. Print out koordinat lokasi perusahaan yang telah di setujui dinas PUPR.

Dilayani di jam kerja Disperindag

Senin-Kamis : 07:30 - 16:00

Jumat            : 07:30 - 11:00

Terimakasih

Beri Komentar
captcha