Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bukan di www.depkop.go.id, Ini Aturannya


Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) telah membantu 12 juta pelaku usaha mikro dan kecil di tahun 2020. Kelanjutan program yang kadang disebut BLT UMKM ini masih ditunggu para pengusaha agar bisa bertahan di masa pandemi COVID-19.

"Untuk program BPUM, saat ini masih dilakukan persiapan, penyusunan regulasi, dan detail pelaksanannya," tulis Kementerian Koperasi dan UKM di akun Instagramnya kemenkopukm dilihat detikcom pada Kamis (4/3/2021).

Akun kemenkopukm mengingatkan selalu update informasi soal BLT UMKM dari sumber resmi, yaitu media sosial @kemenkopukm dan website www.kemenkopukm.go.id. Dalam akun tersebut, kemenkopukm juga mengingtakan komitmen pemerintah untuk membantu pengusaha UKM bertaham di masa pandemi

Sambil menunggu informasi lebih lanjut terkait BLT UMKM, bisa dicek lagi daftar dan syarat mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta. Informasi bisa diperoleh di Petunjuk Pelaksanaan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro nomor 98 tahun 2020.

 

A. Syarat BLT UMKM

 

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Punya Usaha mikro yang dibuktikan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan lokasi usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Dua syarat BLT UMKM terakhir disebutkan di Friendly Ask Question (FAQ) BPUM dalam laman Kemenkop UKM. Untuk membuat SKU bisa klik di https://oss.go.id/portal.

 

B. Daftar BLT UMKM

 

Cara daftar BLT UMKM bisa diketahui di poin prosedur pengajuan calon penerima BPUM dalam Petunjuk Pelaksanaan BPUM. Berikut caranya:

1. Calon penerima BPUM diusulkan pengusul BPUM

2. Pengusul dapat menyampaikan data usulan calon penerima BPUM pada Menteri cq. Deputi penganggungjawab program BPUM secara sekaligus atau bertahap yang terdiri dari:

  • NIK
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

3. Para pengusul penerima BLT UMKM adalah:

  • Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
  • Koperasi yang disahkan sebagai badan hukum
  • Kementerian atau lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Mekanisme daftar BLT UMKM tidak menyebutkan pengusaha bisa mengaksesnya lewat www.depkop.go.id. Bantuan bisa diperoleh jika ada yang mengusulkan bidang usaha tersebut menerima bantuan. Website www.depkop.go.id menjadi referensi resmi semua informasi terkait BLT UMKM

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan pentingnya kelanjutan BPUM bagi Percepatan Ekonomi Nasional (PEN). Survei Dampak Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Bank BRI Tahun 2020 menyatakan, 72 persen responden membutuhkan tambahan modal usaha.

"Sebagian besar membutuhkan tambahan modal sekitar Rp 2-5 juta mencapai 41,3 persen dan Rp 5-10 juta sebesar 21,3 persen," kata Teten dikutip dari situs Kemenkop UKM.

BLT UMKM digunakan untuk membeli bahan baku dan barang modal untuk melanjutkan proses produksi para pengusaha UMKM. BPUM membantu pengusaha yakin bisa melewati pandemi, mengembalikan omzet, dan membantu kegiatan kembali normal.

 

Rosmha Widiyani - detikFinance

Beri Komentar
captcha